Kami menegluarkan zakat mal atas kendaraan yg kami
beli dan kendaraan itu u dipakai,,,apakah ini zakatnya diterima krn kami
lebih berhati2...wassalam
Jawab :
Zakat merupakan amalan ibadah yang
dilaksankan untuk mendapatkan pahala dari Allah ta'ala, dan syari'at
telah menerangkan batasan dan hukumnya. Dan kendaraan yang dipakai
sehari-hari tidak wajib untuk dizakati
Kami akan terjemahkan jawaban syaikh Utsaimin yang ada hubungannya dengan pertanyaan:
Pertanyaan:
Satu atau beberapa mobil yang dipakai untuk kepentingan pribadi (tidak disewakan), apakah wajib dizakati?
Jawaban:
Jika seseorang memiliki mobil-mobil yang akan disewakan seperti taksi atau mobil pengangkut yang besar maka tidak diwajibkan zakat atas mobil-mobil tersebut, sama saja hukumnya apakah mobil itu sedikit ataupun banyak, baik itu itu harganya murah atau mahal, ini berdasarkan sabda Nabi shallalahu alaihi wa sallam:
«لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ»أخرجه مسلم رقم 982
“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.
Adapun pemilik showroom yang memperdagangkan mobil, dia menjual mobil atau membelinya maka dia wajib mengeluarkan zakat dari nilai mobil-mobil ini karena dia adalah pedagang mobil.
Dan barang-barang yang diperdagangkan wajib dizakati sebagaimana kita ketahui.
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1904.shtml
Oleh karena itu maka seharusnya anda tidak meniatkannya untuk menzakati kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi karena itu tidak ada tuntunannya. Kalau anda tetap ingin berbuat baik maka niatkanlah bershodaqoh secara umum bukan zakat
Kami akan terjemahkan jawaban syaikh Utsaimin yang ada hubungannya dengan pertanyaan:
Pertanyaan:
Satu atau beberapa mobil yang dipakai untuk kepentingan pribadi (tidak disewakan), apakah wajib dizakati?
Jawaban:
Jika seseorang memiliki mobil-mobil yang akan disewakan seperti taksi atau mobil pengangkut yang besar maka tidak diwajibkan zakat atas mobil-mobil tersebut, sama saja hukumnya apakah mobil itu sedikit ataupun banyak, baik itu itu harganya murah atau mahal, ini berdasarkan sabda Nabi shallalahu alaihi wa sallam:
«لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ»أخرجه مسلم رقم 982
“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.
Adapun pemilik showroom yang memperdagangkan mobil, dia menjual mobil atau membelinya maka dia wajib mengeluarkan zakat dari nilai mobil-mobil ini karena dia adalah pedagang mobil.
Dan barang-barang yang diperdagangkan wajib dizakati sebagaimana kita ketahui.
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1904.shtml
Oleh karena itu maka seharusnya anda tidak meniatkannya untuk menzakati kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi karena itu tidak ada tuntunannya. Kalau anda tetap ingin berbuat baik maka niatkanlah bershodaqoh secara umum bukan zakat
0 komentar:
Posting Komentar