Rabu, 08 Juli 2015

MOBIL PRIBADI WAJIBKAH DIZAKATI?

Hasil gambar untuk mobil pribadi wajib dizakatiKami menegluarkan zakat mal atas kendaraan yg kami beli dan kendaraan itu u dipakai,,,apakah ini zakatnya diterima krn kami lebih berhati2...wassalam
Jawab :
Zakat merupakan amalan ibadah yang dilaksankan untuk mendapatkan pahala dari Allah ta'ala, dan syari'at telah menerangkan batasan dan hukumnya. Dan kendaraan yang dipakai sehari-hari tidak wajib untuk dizakati

Kami akan terjemahkan jawaban syaikh Utsaimin yang ada hubungannya dengan pertanyaan:
Pertanyaan:
Satu atau beberapa mobil yang dipakai untuk kepentingan pribadi (tidak disewakan), apakah wajib dizakati?
Jawaban:
Jika seseorang memiliki mobil-mobil yang akan disewakan seperti taksi atau mobil pengangkut yang besar maka tidak diwajibkan zakat atas mobil-mobil tersebut, sama saja hukumnya apakah mobil itu sedikit ataupun banyak, baik itu itu harganya murah atau mahal, ini berdasarkan sabda Nabi shallalahu alaihi wa sallam:
«لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ»أخرجه مسلم رقم 982
“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.

Adapun pemilik showroom yang memperdagangkan mobil, dia menjual mobil atau membelinya maka dia wajib mengeluarkan zakat dari nilai mobil-mobil ini karena dia adalah pedagang mobil.
Dan barang-barang yang diperdagangkan wajib dizakati sebagaimana kita ketahui.
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1904.shtml

Oleh karena itu maka seharusnya anda tidak meniatkannya untuk menzakati kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi karena itu tidak ada tuntunannya. Kalau anda tetap ingin berbuat baik maka niatkanlah bershodaqoh secara umum bukan zakat

Siapa Berhak dan Haram Menerima Zakat

Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi ikbaskarangpenang.com, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
1 ekor kambing
120 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 300 ekor
setiap 100, 1 ekor kambing
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

Siapa Berhak dan Haram Menerima Zakat

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an. Karena Allah telah membuat sepasi antara golongan dan golongan dengan waw al-‘athaf. Firman Allah:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ – التوبة ﴿٦٠﴾
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs at-taubah ayat: 60)
1- Al-fuqara’
Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2- Al-Masakin
Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama  orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
3- Al’amilin
yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
4- Almuallafah
yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
  • orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
  • orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
  • orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5- Dzur- Riqab
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah
6- Algharim
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ (حسن صحيح أبو داود)
Sesuai dengan sabda Nabi saw dari Abu Said Al-Khudri ra : ” Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah” (HR Abu Dawud, hadits hasan shahih)
7- Fi sabilillah (Almujahidin)
Yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8- Ibnu Sabil
yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya

Niat zakat:
Setiap perbuatan harus didahulukan dengan niat. Begitu pula zakat harus diniati ketika akan mengeluarkannya, sesuai dengan hadist Nabi saw yang tersebut sebelumnya:
Niat zakat fitrah atau mal untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
Artinya: ”Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) saya karena Allah Ta’ala”
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala”

Golongan Yang Haram Menerima Zakat
Ada beberpa golonga yang tidak berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai berikut:
  • Orang kafir atau musyrik
  • Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki dan perempuan
  • Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
  • Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
  • Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)

Zakat Kepada Orang Tua


Asslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya bolehkan memberikan zakat kepada orang tua sendiri karena orang tua sangat kekurangan. Perlu diketahui saya saat ini telah berkeluarga dan tinggal di tempat berbeda dari orang tua. Sementara bila saya ingin berzakat kepada orang lain hati saya merasa iba karena orang tua dirumah juga sangat membutuhkan. Saya juga menanggung biaya sekolah kedua adik. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Yedi Hidayat yang baik.
Orang tua menurut ulama fikih mereka dikategorikan berada dibawah tangggungan nafkah Bapak Yedi Hidayat langsung sebagai anak, dan mereka tidak berhak mendapatkan zakat dari harta Bapak. Oleh karenanya ulama menjelaskan, selaku anak harus memperlakukan orang tuanya dengan sebaik-baiknya meskipun sudah berkeluarga atau tinggal jauh dari orang tua sendiri.
Mazhab Imam Malik dan Syafi’i melarang pemberian zakat mal kepada orang tua yang menjadi tanggung jawabnya dalam mencukupi rezkinya (termasuk juga kelompok ini yaitu orang yang tidak berhak menerima zakat tersebut misalnya anak dan istri). Jumhur ulama juga menjelaskan ada kategori siapa saja orang-orang yang tidak boleh menerima zakat di antaranya bapak, ibu atau kakek, nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawab kita sebagai anak/menantu. Rasulullah Saw bersabda: “Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu” (HR. Ahmad dari Anas bin Syu’aib)
Allah Swt menjelaskan pemberian/pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok) yaitu:
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60).
Berdasarkan dalil tersebut zakat ternyata memiliki pos-pos penerimaan khusus yang telah ditentukan Allah, yaitu yang disebut sebagai mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat). Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik. Ayat tersebut menjelaskan tidak ada pemberian zakat untuk orang tua sendiri. Hal inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Mundzir dalam kitabnya “Al-Bahr az-Zahrar” bahwa Islam mengajarkan kepada setiap anak hendaknya berlaku baik (ihsan) dan adil kepada kedua orang tua sendiri termasuk mertua. “ … dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra (17): 23)
Dengan demikian, zakat hanya diberikan kepada para orang yang berhak menerimanya yaitu delapan asnaf. Sebab, secara istilah zakat berarti memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Zakat juga adalah harta yang kita keluarkan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh agama dan disalurkan kepada orang-orang tertentu pula sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an. Ada ketentuan lain dari zakat yaitu bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan kita. Misalnya istri, orang tua dan anak, karena mereka semua adalah tanggung jawab kita untuk memberikan nafkah kepada mereka, dalam artian, mereka adalah tanggungan kita.
Dalam pandangan Islam perbuatan yang dilakukan oleh Bapak Yedi Hidayat ingin memberikan zakatnya kepada orang tua sendiri tidak dibenarkan. Untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan kegotongroyongan menuju kebaikan dan ketakwaan tidak hanya dengan zakat melainkan juga dengan nafkah dan sedekah. Untuk membantu keluarga yang kurang mampu terutama orang tua sendiri sangat dianjurkan dalam Islam yaitu membantunya dengan sumber dana yang lain nya bukan dari zakat melainkan dari infak/sedekah yang besar keutamaan pahalanya. Allah Swt berfirman: "Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba': 39) "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS. Al Baqarah (2): 274)
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Bersedekahlah. " Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya. " (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Sebaliknya, menurut ulama pemberian zakat kepada adik termasuk memberikan beasiswa pendidikannya maka tidak berdosa atau diperbolehkan menyalurkan zakat kepada mereka. Sebab, mereka dikategorikan bukan tanggungan nafkah secara langsung Bapak sendiri, melainkan orang tua. Ada sisi keutamaan saat kita mengeluarkan zakat kepada keluarga terdekat. Nabi saw bersabda, "Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah." [HR Bukhari]
Pada dasarnya menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui pengelola zakat adalah sah, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun meskipun begitu, penyaluran zakat sangat dianjurkan melalui sebuah pengelola ataupun lembaga yang khusus menangani zakat (seperti BAZ/LAZ/OPZ) yang amanah, terpercaya dan adil. Agar zakat dapat terdistribusi dengan baik, tidak menumpuk pada satu orang atau beberapa orang dan lebih bermanfaat, karena hal ini sudah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Dahulu, dalam menangani zakat Rasulullah membentuk tim yang merupakan petugas zakat yang terdiri dari para sahabat untuk memungut zakat, dan hal ini diteruskan oleh generasi sahabat sesudahnya dan juga BAZ/LAZ yang memiliki manfaat lebih besar dan lebih merata.
Al-hasil, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri sebab mereka adalah masih tanggungan nafkah dari seorang anak meskipun jarak rumah anak berjauhan dan sudah berkeluarga. Hal ini sebagai bentuk bakti anak –adab anak– terhadap orang tuanya, memperlakukan orang tua dengan sebaik-baiknya termasuk memberikan nafkah/sedekah. Adapun terhadap adik ulama membolehkan pemberian zakat terutama beasiswa kepada mereka, sebab mereka bukan tanggungan nafkah langsung dari Bapak. Maka, sebagai saudara bapak memiliki peran tanggung jawab tidak langsung yang diberikan kepada adik sendiri.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam

Minggu, 05 Juli 2015

4 Tanda Malam Lailatu Qadar

Inilah 4 Tanda Jika Lailatul QadarAlhamdulillah, malam ini memasuki malam ke-19 Ramadan 1436 Hijriyah atau Ahad (6/7/2015). Sekali lagi, malam lailatul qadar tidak lama lagi. Kemarin telah dibahas rasanya dituruni lailatul qadar. Namun, bagaimana tanda-tanda malam misterius yang paling istimewa ini?
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (Al Qadr: 1-3)
Pertama-tama, jika diartikan dari namanya, Lailatul Qadar, berasal dari bahasa Arab yang berarti malam ketetapan.
Mengapa demikian? karena pada malam tersebut, Al-Qur’an diturunkan sebagai pedoman hidup manusia dan barang siapa yang beribadah maka pahalanya akan dilipat gandakan lebih dari 29.500 ganda.
Soal tanda-tandanya, para ulama beda pendapat, tentang kapan terjadinya Lailatul Qadar.
Namun yang lebih kuat pendapatnya yaitu pada malam-malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadan.
Yang paling terkenal, pendapat tentang Lailatul Qadar terjadi pada malam ke-27 Ramadan.
Akan tetapi, perbedaan penentuan awal mulai 1 Ramadhan membuat kita tidak bisa menjadikan pendapat itu sebagai patokan pasti.
Dari Ibnu Umar, “Rasulullah SAW telah berkata, “barang siapa yang ingin menjumpai malam qadar, hendaklah ia mencarinya pada malam dua puluh tujuh.” (HR. Ahmad dengan sanad yang sahih)
“Rasulullah SAW sangat bersungguh-sungguh pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan, melebihi kesungguhan beliau di waktu lainnya.” (HR. Muslim)
Jadi, bagaimana kita bisa tahu Lailatul Qadar telah datang? Rasulullah SAW pernah bersabda tentang tanda-tanda datangnya Lailatul Qadar.
Bila kita merasakan keempat hal dibawah ini, maka kemungkinan besar Lailatul Qadar telah kita temui. Keempat tanda tersebut yaitu:
1. Udara dan suasana pagi tampak damai dan tenang.
2. Keesokan hari malam Lailatul Qadar, sinar matahari tampak cerah namun teduh.
3. Malamnya terang, tidak dingin, tidak berawan, tidak panas, dan tidak ada badai.
4. Siapa yang beribadah di malam ini, mendapatkan kesan berbeda dari malam-malam yang lainnya.
Dari Aisyah. Ia berkata, “Saya bertanya, Ya Rasulullah, bagaimana jika saya dapat mengetahui malam qadar itu, apakah yang sebaiknya kita ucapkan pada malam itu?” jawab beliau, “ucapkanlah olehmu: ya Allah, sesungguhnya engkau pengampun, suka mengampuni kesalahan, maka ampunilah kesalahanku.” (HR. Lima ahli hadist kecuali Abu Dawud, dan Tirmidzi menilainya shahih)
Malaikat Padati Bumi
Dikatakan, walau keberadaan Laitatul Qadar sangat misterius namun ada dan nyata tak banyak coba digapai oleh umat Islam yang sedang menjalani Ramadan.
Padahal jika tahu, nilai satu hari itu sama dengan seribu bulan hingga keberkahannya, memang sangat mengusik untuk didekati, digapai dan didekap karena malam itu adalah malam yang teramat luarbiasa!
Apalagi satu fenomena istimewa yang tak bisa dilihat secara nyata, namun memang bisa dirasakan kehadirannya adalah, kedatangan para malaikat yang jumlahnya teramat sangat banyak yang berbondong-bondong turun ke bumi dengan memenuhi dua pertiga alam jagad raya, hingga langit terasa sesak, bagaimana bisa mereka datang pada saat bersamaan ke dunia ini?
Bahkan Hadist Riwayat Thayalisi dalam Musnadnya no.2545 juga Ahmad II/592 dan Ibnu Khuzaimimah dalam shahihnya II/223 menyebutkan: “Lailatul qadar itu pada malam27 atau 29, sungguh malaikat yang turun pada saat itu ke bumi lebih banyak dari jumlah batu kerikil.”
Diterangkan dalam Surat Al Qadr [97] ayat 4: “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.”
Mengapa banyak malaikat yang turun kala lailatul qadar datang? Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan, banyaknya malaikat yang turun saat itu, dikarenakan banyaknya barakah dari malam lailatul qadar ini.
Mereka turun bersamaan dengan turunnya barakah dan rahmat Allah, sebagaimana mereka hadir di waktu-waktu seperti ketika al-Qur’an dibacakan, mereka mengelilingi majelis-maajelis dzikir, dan bahkan pada waktu itu disinyalir sayap-sayap para malaikat diletakkan pada para penuntut ilmu yang dengan segenap hati melakukan tugasnya.
Hal ini dikarenakan sebagai penghormatan untuk mereka.
Rasanya?
Bagaimana dengan tanda-tanda lailatul qadar yang sering didengungkan kelompok musik “Bimbo”, seperti angin yang sepoi-sepoi atau malah berhenti berhembus, margasatwa tak berbunyi dan gunung-gunung menahan nafasnya, ternyata hanya sebagai makna simbolis saja, dimana keheningan, kesyahduan ataupun ada rasa pasrah menyelinap, hati yang terasa nyaman, rindu yang meronta-ronta pada Sang Pencipta Alam ini.
Keberadaan malaikat ini sungguh bukan hanya sekedar rumor , karena tertera dari Anas ra yang berkata, Rasulullah bersabda:
“Pada malam lailatul qadar, malaikat Jibril as, turtun kedunia dengan sekumpulan malaikat lainnya, lalu berdoa memohonkan rahmat untuk berdzikir kepada Allah..” (HR Baihaqi Syu’abul Iman).
Menurut hadist riwayat ini, terjadi percakapan antara malaikat dan Allah yang menanyakan apa yang patut diberikan kepada umat yang telah menyempurnakan pekerjaannya.
Pekerjaan yang dimaksud tentulah kerja keras mereka dalam menghidupkan ramadhan yang penuh berkah dengan segala macam amalan yang telah dituntunkan oleh Nabi-Nya, dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan dan hanya mengharapkan ridha Allah semata.
Lalu, bagaimana dengan nasib mukmin yang tak antusias terhadap kehadiran lailatul qadar ini? Tentu kerugian tiada tara, karena Allah akan berikan ganjaran berupa pahala secara penuh untuk umat yang tak hanya sekedar melakukan ibadah ramadan ini.
Sebagai aktivitas rutinitas yang selalu berulang tiap tahun, namun berupaya untuk memperbaiki diri, instropeksi sedalam-dalamnya dengan apa yang dilakukannya setahun penuh, dengan meningkatkan ibadah,
perbanyak sedekah dan meminimalisasikan keburukan-keburukan yang selalu dilakukan sepanjang tahun, bermunajad meminta maaf kepada Allah atas dosa-dosa yang dilakukannya.
Kemudian mencari keberadaan lailatul qadar dan para malaikat-Nya pada malam hari nan syahdu.
Dan menyempurnakan kewajiban puasanya lalu bergegas beranjak melakukan shalat idhul fitri dilapangan. Dimana orang-orang beriman meninggikan suara untuk berdoa.
Sehingga Allah berkenan dengan bersumpah untuk mengabulkan doa-doa umat pilihannya ini.
Dan Allah pun berkenan menghapus dosa-dosa dan menggantikan keburukan-keburukan umat-Nya dengan kebaikan.
Dua Bisikan
Imam Al-Ghazali menyatakan jika kehadiran malaikat yang mendekati manusia itu diberikan ilustrasi oleh Syaikh Muhammad Abduh sebagai berikut, setiap orang itu merasakan dalam dirinya dua bisikan, yakni bisikan baik dan buruk.
Dan bukan tak mungkin seringkali terjadi pertentangan antara keduanya.
Hingga seringkali kedua bisikan itu malah merecoki manusia untuk menerima atau menolak atau bahakan mencegah hingga tibalah ‘sidang’ yang memutuskan sesuatu.
Lalu, siapakah yang bertugas membisikan kebaikan? Tentu malaikat-lah tugasnya dan yang membisikan keburukan tak lain dan tak bukan adalah malaikat, agar manusia terjerembab kedalam dosa.
Dan apa sebenarnya tugas para malaikat pada malam lailatul qadar itu? Tentu menemui para umat yang sudah siap lahir batin untuk menyambut ramadhan ini bukan dengan hal yang amburadul atau asal-asalan, namun persiapkan dengan sebaik-baiknya.
Hingga orang-orang yang sangat siap menyambut lailatul qadar ini dalam jiwanya akan senantiasa tentram, aman dan nyaman karena selalu disertai malaikat sepanjang hari hingga mendorongnya untuk melakukan kebaikan-kebaikan dan dalam tubuhnya.
Jiwanya merasakan kedamaian yang luarbiasa sampai terbit fajar! Bahagianya umat yang menerima kehadiran malaikat sepanjang malam dan merasakan perasaan nyaman damai dan sejahtera sampai terbit subuh!
Umat pilihan-Nya yang mendapatkan lailatul qadar dan disertai para malaikat yang berdengung dan bertasbih menyebut Asma-Nya akan terlihat bagai orang baru dengan jiwa yang terbasuh nikmat Illahiyah yang tiada batasnya.
Penerima lailatul qadar terlihat tak akan berhenti melakukan kebaikan-kebaikan dalam jangka waktu pendek saja, karena pada dasarnya ia akan menginspirasi banyak umat untuk melakukan hal-hal positif lainnya.
Ia akan menjadi pioneer yang ikut menerangi kehidupan ini sampai di hari kemudian kelak.
Terbukti, jika para malaikat turun ke bumi saat lailatul qadar memang bukan isapan jempol

3 Derajat Puasa Menurut Imam Ghazali

Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin menerangkan tingkatan dalam berpuasa. Shaumul umum, shaumul khushus, dan shaumul khushusil khushus. Ketiganya bagaikan tangga yang selalu menarik siapapun untuk menaikinya agar sampai di tempat yang lebih tinggi. 
Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa posisi ibadah puasa adalah seperempat bagian dari iman. Artinya barang siapa yang tidak puasa maka imannya kurang seperempat. Hal ini merupakan kesimpulan dari dua sabda Rasulullah saw. yang pertama berbunyi “ الصوم نصف الصبر” puasa merupakan setengah dari kesabaran. Dan hadits kedua berbunyai “ الصبر نصف الإيمان ” sabar adalah setengah dari iman. Oleh karena itulah Imam Ghazali menyimpulkan bahwa puasa adalah seperempat bagian dari iman. 
Dua hadits tersebut sebenarnya tidaklah hanya menunjukkan bagian puasa dalam iman, tetapi juga menghubungkan puasa, kesabaran dan iman. Jika dicermati maka sesungguhnya ketiganya memiliki hubungan yang erat. Sabar adalah inti dari puasa. Kesabaran dalam menahan segala larangan dhahiriah yang dapat membatalkan puasa, dan larangan batiniyah yang mengurangi makna puasa. Keduanya  merupakan ujian yang berat. Sekaligus juga merupakan barometer kualitas keimanan seseorang.
Mengukur barometer iman seseorang bukanlah hal yang sulit, meskipun iman adalah soal kepercayaan dan kepercayaan tersimpan rapat-rapat dalam dunia batin. Akan tetapi, iman itu membutuhkan aktualisasi diri dalam dunia kenyataan. Tidak mungkin seseorang mengaku iman dan cinta kepada Allah swt. tetapi ia menenggelamkan diri dalam selimut ketika Allah memanggilnya melalui adzan. Bukankah orang yang cinta akan segera menyambut panggilan yang dicintainya?
Begitulah kemudian Imam Ghazali mencoba mengklasifikasikan secara bertingkat model puasa manusia. Ia menerangkan bahwa puasa itu ada tiga tingkatan:
Pertama, shaumul umum,  yang bisa diterjemahkan dengan puasa biasa-biasa saja (puasanya orang awam). Yaitu puasa dengan menahan lapar, dahaga dan syahwat, menjaga mulut dan alat kelamin dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Kedua, shaumul khushus, atau puasa spesial (puasanya orang khusus) yaitu puasa dengan menahan pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki dan segala anggota badan dari dosa dan maksiat.
Ketiga, shaumul khususil khusus, atau puasa istimewa (puasanya orang istimewa) yaitu puasa dengan menahan hati dari keraguan mengenai hal-hal keakhiratan, dan menahan pikiran untuk tidak memikirkan masalah keduniawiyahan, serta menjaga diri dari berpikir selain Allah swt.
Maka, standar kebatalan puasa istimewa ini adalah apabila telah terbersit dalam hati pikiran selain Allah, apalagi memikirkan harta kekayaan yang tidak bermanfaat bagi kehidupan akhirat kelak. Bahkan menurut kelompok ketiga puasa dapat terkurangi nilainya, dan dianggap batal apabila di dalam hati tersirat keraguan atas kekuasaan-Nya. Misalkan dengan meniatkan diri untuk bekerja dan mencari penghidupan sepanjang siang hanya karena khawatir tidak bisa mendapat sesuatu yang dipakai untuk berbuka puasa, sungguh hal ini sama artinya dengan tidak percaya kepada janji Allah, bahwa Allah Yang Maha Pemberi Rezeki itu sungguh-sungguh menghormati dan memuliakan orang yang berpuasa. Tidak mungkin ada orang berpuasa yang tidak berbuka.
Untuk itulah, kemudian al-Ghazali dalam lanjutan keterangannya memberikan tratmen atau gaiden mendaki ketiga tingkatan itu, ia kemudian jelaskan bahwa puasa spesial (shaumul khusus) itu adalah puasanya shalihin. Yang dapat digapai dengan menyempurnakan enam hal:
Pertama, menjaga mata dan penglihatan dari segala hal yang dicela agama dan dibenci Allah swt. dan menghindarkan dari melihat segala hal yang akan melalaikan hati kita ingat kepada Allah. Misalnya, menyibukkan mata dengan menonton film selama puasa, bermain game, memanjakan mata dengan pemandangan duniawi di seputar Mall dan Mini Market yang menggiurkan dan seterusnya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
النظرة سهم من سهام إبليس من تركها خوفا من الله آتاه الله إيمانا يجد حلاوته في قلبه
Pandangan adalah saham bagian dari sahamnya Iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan kelezatan (kemanisan) iman dalam hatinya.
Kedua, dengan menjaga lisan dari berbohong, menggunjing, berbicara jorok dan berbagai keburukan lisan lainnya, serta menggunakan lisan untuk dzikir kepada Allah swt. dan memperbanyak membaca Al-Qur’an. Inilah makna puasa bagi  lisan.
Ketiga, mencegah pendengaran dari hal-hal yang dibenci Allah swt. diantara perkara yang dilarang adalah mendengarkan pergunjingan. Baik yang menggunjing maupun yang mendengarkannya terkena hukum haram. Begitu buruknya perkerjaan mennggunjing dan mendengarkan gunjingan hingga Allah swt. berfirman:
 سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.
Keempat, mencegah anggota badan yang lain seperti tangan, kaki, dan perut dari makanan-makanan syubhat ketika berpuasa. Puasa bukanlah menahan makanan halal dan berbuka dengan yang haram, tetapi menahan diri dari makanan yang haram. Diantara menjaga makanan haram adalah menghindarkan diri dari memakan daging manusia sesama saudaranya. Artinya, menghindarkan diri dari menggunjing orang lain.
Kelima, menjaga diri untuk tidak berlebih-lebihan ketika berbuka puasa. Meskipun makanan itu sudah jelas halalnya. Karena diantara hal yang dibenci Allah swt. adalah perut yang dipenuhi makanan halal (makan berlebihan). Hal ini dianggap menghambat diri memecahkan hawa nafsu.
Keenam, hendaklah setelah berbuka puasa seseorang menjadi bermuhasabah, mengintrospeksi diri adakah puasa yang diakukannya hari ini diterima, atau ditolak? Sungguh hal ini akan menjadi pelajaran dan membawa seseorang lebih berhati-hati di hari kemudian.

Uang Zakat Bukan Lagi Milik Kita, Melainkan Milik Fakir Miskin


Hasil gambar untuk SHODAQOHKetika orang-orang menganggap zakat sebagai pajak, berbagai macam alasan mereka keluarkan ketika Jenderal Ziyah dari Pakistan menetapkan hukum bahwa zakat setiap orang harus diambil dari akun bank masing-masing. Apa yang dilakukan sebagian besar umat muslim sunni? Mereka menjadi syi’ah. Dan mereka menulis: “KAMI ADALAH SYI’AH!”

Ketika zakat menjadi kewajiban, itu bukan lagi kekayaanmu, itu menjadi hak milik orang-orang miskin, apakah kalian telah lupa bahwa semua yang kalian miliki berasal dari Allah S.W.T.
Dan berapa banyak umat muslim yang balik ke kampung halamannya, dan dalam satu hari, mereka menghabiskan jutaan uang, sedangkan ada saudara-saudara kita yang sakit parah dan mereka tidak punya cukup uang untuk membeli obat, ada banyak orangtua yang tidak memiliki cukup uang untuk menikahkan anak perempuan mereka.

Sedekah Menaungi Seorang Muslim di Hari Kiamat


Hasil gambar untuk SHODAQOHSeorang muslim senantiasa khawatir akan nasibnya kelak di hari Kiamat atau hari Berbangkit. Sebab ia paham bahwa pada hari itu umat manusia akan dibangkitkan dan dikumpulkan di Padang Mahsyar sedangkan matahari berada sangat dekat dari kepala setiap orang. Maka ketika itu setiap orang sangat ingin agar dirinya bisa bernaung di bawah suatu tempat bernaung agar dapat terhindar dari panasnya sengatan matahari.


Alhamdulillah, Nabi Muhammad memberitahu kepada kita umatnya, ilmu mengenai apa saja perbuatan yang bila dikerjakan selagi hidup di dunia yang fana ini, dapat menyebabkan hadirnya naungan di hari Kiamat. Oleh sebab itu seorang muslim yang cerdas pasti bersemangat mencari tahu perbuatan apakah gerangan itu. Seorang muslim yang cerdas sangat peduli dengan apa-apa yang memastikan dirinya selamat dan sukses dalam kehidupan di alam abadi akhirat, sesudah ia meninggalkan dunia fana. Bahkan lebih jauh daripada itu, seorang mukmin pasti berusaha sekuat tenaga mengamalkan ilmu tersebut agar janji yang ada bersamanya menjadi kenyataan kelak di hari tidak ada naungan kecuali naungan yang datang dengan izin dan ridho Allah. Itulah sebabnya seorang muslim tidak akan pernah puas mendalami sekedar ilmu yang sebatas demi kepentingannya hidup di dunia fana ini. Ia pasti akan giat memperluas wawasan ilmunya hingga mencakup perkara sesudah kematiannya. Demikianlah permohonannya kepada Allah:
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا
”Ya Allah, janganlah Engkau jadikan dunia pusat perhatianku dan batas pengetahuanku.” (HR Tirmidzi)
Seorang beriman sangat paham bahwa bila ia hanya memiliki pengetahuan yang bermanfaat sebatas untuk kepentingan dan kemaslahatan hidupnya di dunia belaka, maka itu tidaklah terlalu strategis. Maka iapun mencari tahu apa saja pengetahuan yang menyebabkan dirinya mengerti hal-hal yang akan dialaminya setelah kehidupannya di dunia. Dan semua ilmu tersebut hanya mungkin ia dapatkan berdasarkan informasi dari Allah dan Rasul-Nya semata. Sebab semua ilmu yang melewati batas dunia termasuk ilmu mengenai hal-hal yang ghaib. Dan itu tidak bisa diketahui kecuali bila datang dari Allah Yang Maha Tahu perkara ghaib maupun nyata. Bahkan Nabi Muhammad tidak akan bisa menjelaskannya kecuali karena beliau sendiri telah diberitahu Allah.
Di antara keterangan Rasulullah ialah hadits yang menyatakan bahwa naungan orang beriman di hari Kiamat sangat terkait dengan kebiasaannya mengeluarkan sedekah sewaktu hidupnya di dunia. Ketika di padang Mahsyar setiap orang menunggu giliran dirinya diadili serta timbangan kebaikan dan keburukannya diperhitungkan, maka semua orang bakal merasakan panasnya matahari di atas kepala masing-masing. Namun orang-orang yang bersedekah bakal memperoleh naungan dari matahari karena sedekahnya itu hingga hukuman alias vonis ditetapkan di antara manusia.
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول :
كُلُّ امْرِئٍ فِي ظلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَاسِ ، أو قال :
حَتَّى يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ قال يزيد :
فَكَانَ أَبُو الخَيْرِ لَا يُخْطِئُهُ يَومٌ إلَّا تَصَدَّقَ مِنْهُ بِشَيْءٍ ،
أَوْ كَعْكَةً أَوْ بَصَلَةً أوْ كَذا
“Setiap orang berada di bawah naungan sedekahnya (pada hari Kiamat) hingga diputuskan di antara manusia atau ia berkata: “Ditetapkan hukuman di antara manusia.” Yazid berkata: ”Abul Khair tidak pernah melewati satu haripun melainkan ia bersedekah padanya dengan sesuatu, walaupun hanya sepotong kueh atau bawang merah atau seperti ini.” (HR Al-Baihaqi – Al-Hakim – Ibnu Khuzaimah)
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad Nabi Muhammad dengan jelas dan tegas menyatakan sebagai berikut:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ
Bersabda Rasulullah saw: “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)
Saudaraku, marilah kita rajin bersedekah agar memperoleh naungan di hari tidak ada naungan kecuali naungan Allah. Sungguh beruntung orang beriman yang melazimkan dirinya setiap hari mengeluarkan sedekah sebagai bentuk investasi cerdas untuk melindungi dirinya di hari yang sungguh sangat menyulitkan dan menakutkan kebanyakan manusia. Seperti yang dikatakan oleh periwayat hadits di atas yakni Yazid: ”Abul Khair tidak pernah melewati satu haripun melainkan ia bersedekah padanya dengan sesuatu, walaupun hanya sepotong kueh atau bawang merah atau seperti ini.”
Dan ketahuilah saudaraku, jangan pernah memandang remeh pemberian yang engkau keluarkan. Sebab bukan banyaknya sedekah yang menyebabkan naungan di hari Kiamat, melainkan keikhlasan kitalah yang menyebabkannya. Sehingga dalam hadits lainnya Nabi bahkan bersabda sebagai berikut:
قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحْقِرَنَّ
مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah kamu meremehkan sedikitpun perbuatan ma’ruf, sekalipun kamu sekedar menemui saudaramu dengan wajah berseri.” (HR Muslim)
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمِسْكِينَ لَيَقُومُ عَلَى بَابِي فَمَا أَجِدُ لَهُ شَيْئًا
أُعْطِيهِ إِيَّاهُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ لَمْ تَجِدِي شَيْئًا
تُعْطِينَهُ إِيَّاهُ إِلَّا ظِلْفًا مُحْرَقًا فَادْفَعِيهِ إِلَيْهِ فِي يَدِهِ
“Ya Rasulullah, semoga Allah memberikan rahmat kepadamu. Sesungguhnya seorang miskin berdiri di depan pintu rumahku, maka aku tidak menemukan sesuatu yang bisa aku berikan kepadanya.” Maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: ”Jika kamu tidak menemukan sesuatu yang bisa kamu berikan kepadanya selain kuku binatang yang dibakar, maka serahkanlah kepadanya di tangannya.” (HR Tirmidzi)
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kelemahan dan kemalasan serta sikap pengecut dan kebakhilan.” (HR Muslim)