
Jumat siang Pukul 13.00 WIB usai melaksanakan sholat jumat
para jamaah pengajian sudah mulai
berdatangan ke Masjid yang berada di kediaman DRPD Kab. Sampang (Bpk. Aksan
Jamal” . Jamaah pengajian ini berasal dari berbagai desa di Kec. Karangpenang,
yang merupakan Alumni dan Simpatisan PPMU Panyepen. Setiap bulannya pengajian
kitab Hadits Arbain An Nawawi dilaksanakan di tempat berbeda. yang merupakan hasil
kesepakatan pengasuh dan jama’ah yang mana dulunya hanya dilaksanakan di satu
masjid, yaitu masjid jami’ pasar karangpenang.
Dalam pengajian ini, Beliau menjelaskan tentang Hadits
ke 22 dimana setiap muslim dituntut bertanya kepada ulama tentang syari’at Islam,
tentang kewajibannya dan apa yang dihalalkan dan diharamkan baginya jika hal
tersebut tidak diketahuinya. Penghalalan dan pengharaman merupakan aturan syari’at,
tidak ada yang berhak menentukan kecuali Allah ta’ala. Amal saleh merupakan sebab masuknya seseorang
kedalam surga. Keinginan dan perhatian yang besar dari shahabat serta kerinduan
mereka terhadap surga serta upaya mereka dalam mencari jalan untuk saipai ke
sana.
0 komentar:
Posting Komentar